HAK CIPTA DI DUNIA INTERNET
Memang harus diakui, Indonesia belumlah memiliki suatu peraturan perundangan-undangan khusus yang mengatur masalah cyberlaw
ataupun segala kegiatan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi,
dalam hal ini internet. Namun demikian, tidak berarti aktifitas yang
ada tidak ada hukumnya, karena bagaimanapun yang melakukan aktifitas itu
adalah manusia sebagai subyek hukum, yang tentunya memiliki hak dan
kewajiban.
Untuk itu, jalan yang terbaik adalah menggunakan hukum yang ada (existing law)
secara maksimal. Hukum yang dimaksud disini, tentunya bukan saja
peraturan perundang-undangan dalam arti yang tertulis, namun juga
termasuk nettiquet yang bisa dianggap sebagai hukum yang berlaku jika seseorang "masuk" ke internet.
Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta sejak karya cipta itu dilahirkan atau dibuat.
Dan
sebagaimana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya, hak cipta merupakan
hak khusus bagi si pencipta (dan orang yang menerima hak) untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk
perbanyakan dan pengumumannya.
Perlu
diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika
suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.
Memang, dapat saja photo ini diberikan suatu efek khusus misalnya dengan
menggunakan perangkat lunak pengolah grafik. Namun hal ini seharusnya
mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, dan atas hasil sentuhan khusus
ini tentu saja si pemberi efek khusus ini memiliki hak cipta atas
modifikasinya ini.
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
UU
No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer
merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu
diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.
Namun
apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa
dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.
Namun secara teknis, akan ada beberapa
permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik
situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan?
Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai
permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.
Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:
1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster
atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut.
Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal
tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja
isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs
melarang netter untuk mengambil isi situsnya.
2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting)
naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU
No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa
persyaratan, diantaranya:
a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;
b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; danc.
harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya
disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika
terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang
akan menentukan tolok ukur ini.
source: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internet